Apresiasi Penetapan 4 Pulau untuk Aceh, PKB Harap Tak Ada Lagi Pulau Jadi Sengketa

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, merupakan bentuk keberanian yang menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak.
"Saya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang berpihak pada keadilan dan aspirasi masyarakat Aceh. Ini menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memimpin, serta komitmen untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan angin segar bagi masyarakat Aceh yang selama ini menantikan kejelasan status wilayah tersebut. Namun demikian, dia mendorong agar penetapan itu segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret di lapangan.
Baca Juga: Penetapan 4 Pulau Jadi Milik Aceh Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga NKRI
"Penetapan ini jangan berhenti di atas kertas. Pemerintah harus segera bergerak cepat memastikan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di empat pulau tersebut berjalan maksimal," tegas Wakil Ketua Umum PKB itu.
Dia juga berharap, keputusan Presiden Prabowo dapat menjadi model dalam penyelesaian persoalan batas wilayah lainnya di Indonesia secara damai dan bermartabat, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hak masyarakat.
"Keputusan Presiden Prabowo mengenai empat pulau ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat otonomi daerah serta memastikan keadilan dalam penataan wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh," jelas Jazilul.
Sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul juga menekankan pentingnya tata kelola batas wilayah yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan gejolak serupa di masa mendatang.
"Kami berharap tidak ada lagi pulau yang disengketakan antara daerah. Jika ada persoalan soal kepemilikan pulau, pemerintah harus segera menyelesaikan secara bijak," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan bahwa 4 pulau yang berpolemik, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Baca Juga: DPR: Keputusan Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Patut Diapresiasi
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan, berdasarkan data dan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah, maka Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek. secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi provinsi Aceh," jelas Prasetyo dalam keterangan persnya, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
- 10Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas






