Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Tahun Depan

AKURAT.CO Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang di 2026.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus UPI Bandung, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, bukan sekadar menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," imbuhnya.
Hingga saat ini, peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut belum ada. "Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Tidak hanya itu, eksekusi putusan MK itu juga masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.
Baca Juga: Mendikdasmen Tunggu Arahan Prabowo Soal Pendidikan Dasar Gratis
"Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," kata Abdul Mu'ti usai Upacara Hari Lahir Pancasila, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (2/6/2025).
Jika nantinya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah-sekolah swasta, maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025. Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.
"Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








