Akurat Logo

Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat

Moehamad Dheny Permana | 16 Oktober 2026, 20:41 WIB
Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
Kesejahteraan petani tercatat meningkat selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. - Foto: Bakom RI

AKURAT.CO Upaya memperkuat sektor pertanian nasional dalam dua tahun gerak nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terlihat dari hal yang cukup mendasar, yaitu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang disertai penyederhanaan regulasi dan pembenahan distribusi agar pupuk semakin mudah diakses petani.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu menjadi tonggak perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi, sehingga petani memperoleh ruang lebih besar untuk menekan biaya usaha tani.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keberanian pemerintah dalam membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada masyarakat.

"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita," ujar Presiden Prabowo, dalam siaran resmi Bakom RI, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah. Di mana pupuk tidak hanya harus lebih murah, tetapi juga tersedia dalam jumlah yang memadai dan dapat dijangkau petani ketika dibutuhkan.

Dengan demikian, penurunan harga diharapkan tidak berhenti sebagai penghematan biaya, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang perubahan atas ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan NPK kakao berkurang dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.

Penyesuaian harga juga berlaku untuk ZA khusus tebu, dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik, dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.