Kasus Perundungan PPDS UNDIP, Pendidikan di RS Kariadi Dihentikan untuk Evaluasi

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menghentikan sementara proses pendidikan di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, untuk evaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Penghentian ini sebagai tindak lanjut dari kasus perundungan yang terjadi di PPDS Universitas Diponegoro (UNDIP) yang menyebabkan kematian Dokter Aulia Risma beberapa waktu lalu.
"Untuk perbaikan, kita menghentikan dulu pendidikannya di RS Kariadi saja, tapi pendidikannya tetap berjalan di rumah sakit lain," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Miris, Banyak Dokter PPDS Hanya Didampingi Senior Bukan Guru Spesialis
Menurut Budi, langkah penghentian ini diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh permasalahan yang ada. "Kalau kita tidak berhenti, ibarat naik motor rusak ya motornya kita berhenti dulu, kita lihat," katanya.
Inspektorat Jenderal Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Ristek Dikti, sudah berkoordinasi untuk mengidentifikasi akar masalah. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Fakultas Kedokteran UNDIP dan RS Kariadi untuk segera dilakukan perbaikan.
"Sekarang kita sudah minta ke FK Undip dan RS Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Kalau sudah diperbaiki, maka rencananya akan diaktifkan kembali," jelas Budi.
Dia menambahkan, laporan perbaikan menunjukkan progres yang baik, dan proses reaktivasi pendidikan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Saat ini, Budi menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian agar penanganannya independen. Diharapkan, penegakan hukum ini bisa menimbulkan efek jera dan memperbaiki budaya pendidikan kedokteran di Indonesia.
"Sudah masuk ke polisi, sekarang sudah SP21, sudah masuk ke kejaksaan. Tersangkanya juga sudah ada, tinggal masuk pengadilan," tandasnya.
Baca Juga: Rekam Mahasiswa Mandi, Status Akademik Dokter PPDS UI Dibekukan
Sebagai informasi, kasus kematian akibat perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dokter Aulia Risma, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang dua diantaranya adalah petinggi FK Undip terhadap kasus tersebut.
Tiga orang itu adalah Kepala Program Studi (Kaprodi) FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, Sri Maryani, dan seorang dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior dr Aulia Risma.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan gelar perkara sebelumnya.
"Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka. Ini inisialnya TEN, SM dan YZA," ujar Kombes Artanto, Rabu (25/12/2024).
Ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP), dan terancam 9 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








