Usut Tuntas Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas

AKURAT.CO Temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi (porcine) memicu kegemparan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut tuntas dan menyeret produsen maupun distributor nakal ke ranah hukum.
"Saya meminta penemuan ini diusut tuntas. Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran. Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Asep, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Pengawasan gabungan antara BPJPH dan BPOM telah menarik tujuh produk pangan olahan dari pasar yang terindikasi mengandung unsur babi.
Baca Juga: Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam
Ironisnya, mayoritas produk tersebut adalah makanan manis yang banyak dikonsumsi anak-anak.
Menurut Asep, hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Sertifikasi dan label halal seharusnya menjamin produk benar-benar sesuai syariat, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.
"Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Asep menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan transparan.
Serta mendorong pemerintah menindak tegas jika terbukti ada manipulasi dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Duh! 7 Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Unsur Babi, Anda Pernah Membelinya?
"Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi," tegasnya.
Asep mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal bisa dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Dia juga meminta evaluasi internal BPJPH dan BPOM, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam lembaga tersebut.
"Jika ditemukan keterlibatan dari pejabat BPJPH atau BPOM, maka sanksi berat termasuk pemecatan harus segera dijatuhkan," katanya.
"Pelarangan kandungan babi di produk halal bukan sekadar urusan kebersihan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip syariat," pungkas Asep.
Baca Juga: Viral Makanan Mengandung Babi, Ini Kisah Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang Terjebak Makanan Haram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







