Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2025 Dibuka, Ini Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

AKURAT.CO Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2025 Dibuka, Ini Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M pada Kamis (7/11/2024).
Pendaftaran akan dibuka dari tanggal 7 hingga 15 November 2024, dengan dua formasi yang tersedia: PPIH Kloter (kelompok terbang) dan PPIH Arab Saudi.
Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Licik Pegawai Komdigi Terkait Judi Online
Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi:
PPIH Kloter (Kelompok Terbang):
PPIH Kloter berfokus pada pelayanan langsung kepada jemaah haji, mendampingi mereka mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
Tugas utama PPIH Kloter termasuk memastikan jemaah mendapatkan bimbingan dan bantuan selama perjalanan ibadah haji.
- Ketua Kloter: Pegawai ASN Kementerian Agama, berusia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi, diutamakan berpendidikan sarjana agama Islam, serta diutamakan berbahasa Arab atau Inggris.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, serta berpendidikan minimal sarjana.
Baca Juga: Stabilitas Kurikulum dan Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan DPR dalam Rapat dengan Menteri Pendidikan
PPIH Arab Saudi:
PPIH Arab Saudi lebih fokus pada aspek teknis lapangan di Tanah Suci, termasuk pelayanan akomodasi, logistik, transportasi, dan konsumsi.
Selain itu, pelaksana Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) juga bertugas mengoordinasi data informasi jemaah.
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Berusia 25-57 tahun, diutamakan berbahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, dan diutamakan berbahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Siskohat: Berusia 25-57 tahun, dengan pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama, serta diutamakan memiliki sertifikat bimbingan teknis Siskohat.
Baca Juga: KPU Tingkatkan Akurasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dengan Fitur Baru
Persyaratan Khusus dan Proses Pendaftaran:
Para calon petugas PPIH yang berminat dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan formasi yang diinginkan dalam periode pendaftaran yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







