Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

AKURAT.CO Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, menjelaskan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran.
Baca Juga: Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital
Salah satunya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik," jelas Iqbal dalam keterangannya.
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
AJI Jakarta juga menuntut parlemen dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi
Dalam aksi itu, para jurnalis juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers," kata Iqbal.
Berikut tuntutan yang disampaikan jurnalis dan mahasiswa terkait Revisi UU Penyiaran:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi.
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," Iqbal berpesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






