Aksi Gerakan Perlindungan Pers: Intimidasi kepada Jurnalis Gerus Demokrasi

AKURAT.CO Massa yang tergabung dalam Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sikap terkait kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai tengah menghadapi tekanan serius dan sistematis.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi serta menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurnalis dan insan pers masih kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang berekspresi, khususnya di ranah digital.
Koordinator Lapangan aksi, Romario Simbolon, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Ketika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dirampas adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran,” ujar Romario dalam orasinya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 20 Desember 2025: Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan!
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga demokrasi agar tetap hidup, sehat, dan berpihak pada kebenaran.
Melalui aksi unjuk rasa tersebut, Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
-
Menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus berperan sebagai pelindung ekosistem digital yang demokratis, bukan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
-
Menolak segala bentuk pembatasan kebebasan pers karena kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan jaminan hak publik atas informasi.
-
Menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
-
Mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran kebebasan pers tanpa pandang bulu.
-
Menuntut komitmen nyata negara dalam menciptakan iklim pers yang bebas, aman, dan independen demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






