RUU Penyiaran Jadi Polemik, Ketua Komisi I: Tak Pernah Ada Niatan untuk Mengecilkan Peran Pers

AKURAT.CO Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang belakangan ini menjadi polemik.
Dia menegaskan bahwa Komisi I sama sekali tidak punya niatan untuk memperkecil peran pers.
Selain juga tetap berupaya untuk membangun hubungan yang sinergis dan produktif dengan lembaga terkait seperti hubungan dengan Dewan Pers yang berjalan baik dari masa ke masa.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof. Bagir, Prof. Nuh dan Almarhum Prof. Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya publisher rights," jelas Meutya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Cak Imin Titip Pesan ke Prabowo: RUU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyarakat dan Media
Dia menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting.
Meutya pun memastikan hingga saat ini RUU Penyiaran masih belum ada. Sebab, yang beredar saat ini adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis.
"Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir. Tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.
Menurut Meutya, Komisi I akan tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat.
Ia pun memastikan bahwa RUU tersebut akan diumumkan ke publik secara resmi disusun.
"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: DPR Pastikan RUU Penyiaran Belum Final, Masih Mungkin untuk Berubah
RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik yakni pada Pasal 8A Ayat 1 huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B Ayat 2 huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








