RUU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR: Tak Ada Niat Merampas Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengklarifikasi soal sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers.
Menurut Dave, masukan yang disampaikan oleh banyak pihak mengenai RUU Penyiaran akan dijadikan masukan yang baik bagi DPR.
"Nah apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ni akan menjadi masukan, sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," kata Dave dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Ketua KPI Usul RUU Penyiaran Cukup Atur Hal Makro
Dia menegaskan, baik DPR dan juga pemerintah, sama sekali tidak ada niat untuk merampas kebebasan berpendapat bagi masyarakat, terutama dalam hal penyebaran informasi.
"Tidak ada sedikitpun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat, apalagi informasi kepada masyarakat," tutur Dave.
"Informasi harus diberikan dengan tepat dan pemberitaaan berlangsung dengan transpran dan akuntabel, dan justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan sedikit pun, yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruah," pungkas politisi Golkar itu.
Baca Juga: Komisi I DPR Kebut Draf RUU Penyiaran
Sebelumnya, Dewan Pers mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (12/5/2023).
Yadi meminta DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU. "DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








