KSPI Desak Pembentukan Satgas PHK Cegah Ledakan Pengangguran

AKURAT.CO Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak pemerintah Indonesia agar segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi gelombang PHK dan mempercepat proses re-negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat guna melindungi industri dan pekerja Indonesia.
Dalam merespons ancaman gelombang kedua PHK akibat kenaikan tarif impor AS, Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.
Salah satu usulan mendesak adalah pembentukan Satgas PHK nasional.
“Satgas ini harus bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS,” kata Said di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: KSPI Wanti-Wanti Gelombang Kedua PHK Ancam Industri Ekspor Akibat Kenaikan Tarif Impor AS
Said menjelaskan bahwa salah satu opsi dalam re-negosiasi perdagangan adalah membuka peluang kerja sama bahan baku dengan AS, misalnya dengan membeli kapas dari AS sebagai upaya untuk mendapatkan penyesuaian tarif.
Strategi ini disebut bisa memberi ruang bagi industri domestik agar tetap bertahan di tengah tekanan global.
Ia juga memperingatkan risiko lain yang mungkin terjadi apabila Indonesia gagal mengatur lalu lintas perdagangan dengan baik.
Menurutnya, Indonesia bisa menjadi sasaran empuk limpahan produk dari negara lain yang juga terdampak kebijakan Trump.
“Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat,” tegasnya.
Jika tidak dicabut, lanjutnya, maka impor akan semakin tak terkendali, produk asing dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam.
Tentunya hal tersebut dikhawatirkan justru akan memperburuk kondisi industri nasional dan memperbesar skala PHK.
Baca Juga: IHSG Tahan Guncangan Global, Ekonomi RI Masih Kuat Meski Dihantam Tarif Trump
Said juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja untuk menghadapi dampak kebijakan luar negeri seperti ini.
Tanpa langkah strategis dan cepat, gelombang PHK berpotensi merambat ke berbagai sektor lain yang selama ini bergantung pada pasar ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









