KSPI Wanti-Wanti Gelombang Kedua PHK Ancam Industri Ekspor Akibat Kenaikan Tarif Impor AS

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan pemerintah Indonesia agar waspada terhadap potensi gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama di sektor industri yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat.
Dimana ancaman tersebut mencuat pasca kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif impor yang dikeluarkan oleh pemerintahan Donald Trump diprediksi akan berdampak langsung pada berbagai sektor industri di Indonesia, yang selama ini menggantungkan sebagian besar produksinya untuk pasar AS.
“KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan,” ujar Said di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemerintah Sigap Hadapi Gempuran Tarif Dagang AS, Tak Perlu Panik!
Litbang KSPI memperkirakan setidaknya 50 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan setelah kebijakan tarif diberlakukan. Kenaikan tarif sebesar 32% disebut membuat produk-produk asal Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar Amerika.
“Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya,” tambah Said.
Tentunya, lanjut Said, situasi ini pada akhirnya akan menjadi pukulan berat, terutama bagi industri padat karya yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.
Baca Juga: IHSG Tahan Guncangan Global, Ekonomi RI Masih Kuat Meski Dihantam Tarif Trump
"Oleh karena itu, kami ingatkan sekali lagi kepada pemerintah, agar segera bertindak agar efek domino ini tidak semakin meluas," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









