Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO Ratusan orang mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan dalam aksi damai terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Koordinator aksi, Oscar Pendong, mengatakan, aksi gabungan yang diinisiasi GRPB Indonesia, GN NKRI, Formula dan Jaga NKRI, mendesak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025 serta disahkan dalam tempo satu bulan.
"Ini bentuk keberpihakan agar rakyat tidak kecewa," katanya.
Menurut Oscar, pihaknya juga mendesak adanya revisi pasal karet dalam draft RUU Perampasan Aset sebelum akhirnya disahkan.
Selain itu, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR dapat melibatkan elemen masyarakat, praktisi hukum hingga akademisi yang independen.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
Hal ini sebagai upaya proses pengawasan dan pengesahan yang dilakukan dapat sesuai dengan harapan rakyat.
Massa aksi juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam tagar #IndonesiaDaruratKorupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 4.562 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini.
Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya
Ribuan personel disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) masih terpantau aman dan kondusif.
"Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu, pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan," jelasnya, saat jumpa pers di depan Gerbang Gedung DPR RI.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








