Dilarang Keras Ngamen Ondel-ondel, Melanggar Aturan dan Menghilangkan Marwah Budaya

AKURAT.CO Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta menegaskan larangan boneka ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyebut praktik ondel-ondel tersebut menyalahi aturan sekaligus mencoreng martabat budaya Betawi.
Baca Juga: Ondel-Ondel Dilarang Ngamen, Bamus Betawi Siap Beri Pembinaan dan Penindakan
"Penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen sangat kami tentang. Ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang sudah dilindungi melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2017," katanya, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Tidak hanya menyalahi aturan, praktik ini dinilai menghilangkan nilai filosofi dan makna sakral dari ondel-ondel. Yang sejatinya adalah simbol penjaga kampung.
Baca Juga: Tak Mau Ondel-Ondel Jadi Alat Mengamen di Jalanan, Pramono Akan Buat Regulasi Khusus
"Ketika digunakan untuk mengemis atau mengamen, marwah itu hilang. Budaya yang harusnya dibanggakan justru jadi alat cari belas kasihan," ujar Miftahulloh.
Dinas Kebudayaan Jakarta sejak 2022 telah aktif melakukan pembinaan dan pemberdayaan komunitas ondel-ondel.
Upaya ini mencakup kesempatan tampil di ruang publik, pelibatan dalam kegiatan budaya hingga pengiriman sebagai delegasi misi kebudayaan ke luar negeri.
"Kolaborasi juga kami bangun dengan komunitas seperti KOOJA dan ASOI. Tujuannya jelas, mengangkat ondel-ondel ke panggung yang semestinya, bukan jadi tontonan miris di jalanan," jelas Miftahulloh.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pengamen Ondel-ondel dan Silver Boy Ditertibkan
Larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen juga dapat dikenai pasal-pasal dalam peraturan tentang ketertiban umum, mengingat telah jelas melanggar regulasi yang ada.
Pemprov Jakarta berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam melestarikan budaya, bukan malah menyalahgunakannya.
Baca Juga: Wagub DKI Akui Pengamen Ondel-ondel Semakin Marak
"Budaya bukan untuk dikomersialkan dengan cara yang salah, tapi untuk dihormati dan dirawat bersama," pungkas Miftahulloh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








