BPS Catat 48 Juta Pekerja Indonesia Belum Bekerja Penuh

AKURAT.CO Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia turun menjadi 4,75% pada Agustus 2026. Namun, penurunan angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi pasar kerja, mengingat masih terdapat puluhan juta penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penganggur pada Agustus 2026 mencapai 7,38 juta orang. Angka tersebut setara dengan 4,75% dari total angkatan kerja dan turun 0,09 poin persentase dibandingkan Agustus 2025.
Di sisi lain, dari total 147,986 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 35,295 juta orang merupakan pekerja paruh waktu. Sementara itu, 12,844 juta orang lainnya masuk kategori setengah pengangguran.
Baca Juga: Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Tantangan Berikutnya
Dengan demikian, terdapat sekitar 48,14 juta orang yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan. Jumlah tersebut mencakup pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud menjelaskan, pekerja penuh merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam sepekan.
Adapun pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak sedang mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sementara itu, setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Baca Juga: BPS: Ekspor RI Tumbuh 5,58 Persen, China Bersama AS dan India Jadi Tujuan Utama
"Secara umum, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2026 sebesar 4,75 persen, atau sekitar 5 dari 100 orang angkatan kerja merupakan penganggur," kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
BPS mencatat jumlah pekerja penuh pada Agustus 2026 mencapai 99,847 juta orang. Artinya, sekitar 67,5% dari seluruh penduduk yang bekerja masuk kategori pekerja penuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit




