Akurat Logo

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun per September 2026

Yosi Winosa | 31 Oktober 2026, 17:17 WIB
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun per September 2026

AKURAT.CO Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: ibis Styles Bekasi Jatibening Raih Apresiasi atas Kepatuhan Membayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Sumbang Rp45,21 Triliun

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP melakukan penunjukan terhadap tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.

Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran

sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.