Anggaran Tukin Dosen ASN Tembus Rp2,6 Triliun, Sri Mulyani: Tingkatkan Kesejahteraan
Demi Ermansyah | 15 April 2025, 14:54 WIB

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) baru bagi dosen ASN, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total kebutuhan anggaran untuk implementasi skema ini mencapai Rp2,66 triliun.
Dalam taklimat media di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menutupi kebutuhan tukin selama 14 bulan, termasuk gaji pokok bulanan, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri dan petunjuk teknis,” ujar Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025).
Anggaran tersebut, lanjut Srimul nantinya akan disiapkan untuk membiayai tukin bagi 31.066 dosen ASN, yang berasal dari tiga kelompok utama: dosen satuan kerja PTN, dosen satker PTN BLU yang belum mendapatkan remunerasi, dan dosen dari lembaga layanan Dikti.
Skema tukin yang ditetapkan tidak serta-merta menggantikan tunjangan profesi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan sebagai pelengkap jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih kecil dari nilai tukin yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
“Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan selisihnya agar dosen bisa menerima kompensasi yang lebih adil sesuai tanggung jawab jabatannya,” jelasnya.
Namun, jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih tinggi dari tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tersebut tanpa ada pengurangan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk dosen di PTN berbadan hukum dan PTN BLU yang telah menerima skema remunerasi karena sudah dianggap memperoleh kompensasi setara tukin.
"Kami berharap skema ini dapat meningkatkan kesejahteraan dosen ASN yang selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan setara pejabat struktural, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem penggajian berbasis kinerja di sektor pendidikan tinggi," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









