Penyebab Layanan Eksternal DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh aplikasi layanan eksternal tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada hari Sabtu, 29 Juni 2024. Penonaktifan sementara ini dilakukan dalam rangka perbaikan sistem.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui situs resmi DJP, perbaikan sistem akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama periode tersebut.
Baca Juga: Core Tax System Berlaku Akhir 2024, DPR Imbau Kesiapan Pegawai DJP
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dalam pengumuman resminya pada Sabtu (29/6/2024).
Pengumuman ini bertepatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang jatuh pada 30 Juni 2024. Setelah batas waktu ini, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.
Selain itu, tanggal 30 Juni juga merupakan batas waktu penting untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









