Akurat Logo

Kasus Perundungan Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak

Ayu Rachmaningtyas | 20 Oktober 2026, 23:36 WIB
Kasus Perundungan Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak
Nama Ketua DPR, Puan Maharani. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti semakin banyaknya kasus perundungan atau bullying di Tanah Air, termasuk bullying anak yang melibatkan kekerasan hingga menyebabkan kematian.

Dia menekankan, maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya.

Dia pun menyoroti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini. Terbaru, publik tengah dihebohkan dengan kasus perundungan di Surabaya yang menyebabkan seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun, Z, meninggal dunia. Dua terduga pelaku merupakan tetangga korban yang juga masih berusia 10 dan 8 tahun.

Baca Juga: Dosa Besar Pelaku Perundungan, Azabnya di Akhirat Ngeri Sekali!

Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut kini ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan diduga setelah mengalami kekerasan.

Selain kasus di Surabaya, insiden kematian anak sekolah berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga dibully oleh sejumlah kakak kelasnya. Polisi pun masih mendalami peran masing-masing pihak dengan mempertimbangkan usia anak yang diduga terlibat.

Menurut Puan, kasus ini tak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban namun juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan lingkungan sosial dalam melindungi anak yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual.

"Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Integrasi Perlindungan Anak di Ruang Digital dalam Kebijakan Daerah

Menurutnya, kasus perundungan yang terjadi di Surabaya tidak cukup diselesaikan melalui penanganan perkara semata. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, langkah penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.

Dalam hal ini, penting untuk memastikan proses hukum dalam mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.