Kebutuhan Investasi NDC Tembus USD281 M, Kemenkeu Jajaki Pembiayaan Multilateral

AKURAT.CO Kebutuhan investasi untuk mencapai penurunan emisi melalui Nationally Determined Contributions (NDC) mencapai USD281 miliar.
Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Lestari, tidak semua dana tersebut bisa berasal dari pemerintah, sehingga diperlukan partisipasi dari dalam dan luar negeri serta mitra.
"Instrumen dari pemerintah itu sifatnya katalis, memobilisasi berbagai partisipasi instrumen dari private," ujar Dian di Bogor, Rabu (29/5/2024).
Pinjaman dan hibah diakui sebagai salah satu solusi penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. "Pada dasarnya kita perlu upaya memitigasi dan adaptasi perubahan iklim, secara global ini agenda yang sudah dikondisikan. Tidak bisa satu negara atasi isu sendiri-sendiri, butuh upaya kolektif," tegas Dian.
Bank Pembangunan Asia (ADB) disebut telah mengalokasikan dana yang semakin besar plus insentif terkait perubahan iklim. Norma Environmental, Social, and Governance (ESG) kini sudah menjadi standar dalam conditionality yang diterapkan mitra pembangunan. "Investasi tidak berorientasi profit semata, tapi juga concern pada perubahan iklim. Ini kita tangkap," tambahnya.
Baca Juga: ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI 5 Persen di 2024 dan 2025
Dian menjelaskan bahwa berdasarkan PP 10/2011, pinjaman terbagi atas pinjaman tunai dan budget financing. Pinjaman tunai biasanya untuk mendukung reformasi kebijakan pemerintah, terutama untuk menghasilkan kebijakan yang bisa menjadi enabler environment.
"Sementara pinjaman kegiatan dialokasikan ke proyek, dialokasikan ke KL. Belanja KL terkait iklim masuk tagging, memperlihatkan porsi keberpihakan atau intervensi mewujudkan agenda perubahan iklim," lanjutnya.
Selanjutnya, Dian juga menyebutkan bahwa hibah bisa diterima baik secara tersendiri atau melekat ke instrumen, dan bisa masuk ke perencanaan anggaran. "Hibah kita bisa menerima, baik tersendiri atau melekat ke instrumen. Bisa terencana, masuk ke perencanaan anggaran," ujarnya.
Instrumen pemerintah berfungsi sebagai pelengkap dan katalis dalam mencapai program prioritas pemerintah. APBN berfungsi untuk mencapai program prioritas pemerintah, namun dana non-APBN juga harus dimobilisasi, termasuk dari pinjaman dan hibah.
"Instrumen pemerintah itu pelengkap dan katalis. APBN punya fungsi untuk capai program prioritas pemerintah. Jadi harus bisa mobilisasi dana non-APBN, tidak terkecuali dari pinjaman dan hibah," ujar Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









