Apa yang Dimaksud dengan Mahar dalam Perkawinan? Ketahui Pengertian, Hukum, dan Ketentuannya

AKURAT.CO Dalam konteks pernikahan, mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab “mahran” yang memiliki bentuk abstrak atau mashdar.
Secara etimologi, mahar juga disebut sebagai “maskawin”.
Berikut beberapa poin penting mengenai mahar pernikahan dalam Islam:
Baca Juga: Profil Arya Khan, TikToker dan Suami Baru Pinkan Mambo yang Beri Mahar Rp100 Ribu
-
Simbol Keseriusan dan Tanggung Jawab
- Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan simbol kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya.
- Pemberian mahar menunjukkan ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta kasih di hati calon istri.
-
Musyawarah dalam Penentuan Mahar
- Dalam Islam, penentuan mahar dapat dilakukan secara musyawarah antara kedua belah pihak, calon suami dan istri.
- Bentuk mahar dapat berupa harta atau manfaat, namun jenis dan jumlahnya tidak ditetapkan secara tepat, melainkan disepakati melalui kesepakatan antara kedua mempelai.
-
Bukan Transaksi Jual Beli
- Pernikahan bukanlah transaksi jual beli, dan mahar bukanlah harga yang menentukan nilai seorang wanita.
- Rasulullah SAW menyatakan bahwa “sebaik-baik maskawin adalah seringan-ringannya”.
Dengan memahami makna dan hukum mahar, kita dapat menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







