Riset: Dana Asing Sebesar USD8–11 Miliar Terancam Kabur dari Bursa Indonesia

AKURAT.CO Dana asing senilai USD8 miliar hingga USD11 miliar berisiko keluar dari pasar saham Indonesia apabila Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Potensi arus keluar tersebut diperkirakan dapat menekan likuiditas, harga saham, hingga valuasi pasar modal domestik.
Risiko ini diungkapkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di tengah ketidakpastian mengenai status Indonesia dalam indeks global MSCI. Dari total dana yang terancam tersebut, sekitar USD3 miliar merupakan potensi arus keluar pasif atau forced passive outflow. Dengan demikian, angka USD3 miliar itu merupakan bagian dari estimasi USD8–11 miliar, bukan tambahan di luar jumlah tersebut.
Ancaman keluarnya dana asing tidak terlepas dari kemungkinan saham-saham Indonesia dikeluarkan dari indeks yang menjadi acuan investor global. Pengelola dana yang mengikuti indeks MSCI berpotensi menyesuaikan portofolionya apabila status pasar Indonesia berubah.
Tekanan tersebut dapat meluas ke saham-saham yang selama ini menjadi tujuan investasi institusi asing. Terlebih, risiko yang dipetakan Mirae Asset terutama terkonsentrasi pada sembilan saham Indonesia yang masuk kategori MSCI Standard.
Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Wilbert Arifin, menempatkan skenario reklasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market sebagai skenario dasar atau base case. Penilaian itu mempertimbangkan sikap MSCI, perkembangan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan terkoordinasi, serta pengalaman sejumlah negara yang pernah menghadapi penurunan klasifikasi pasar.
Baca Juga: 200 UKM Disiapkan Masuk Bursa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Forum Pasar Modal ASEAN Dukung Reformasi Bursa oleh OJK
Mengapa Dana Asing Terancam Keluar dari Bursa Indonesia?
Perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi keputusan investasi pengelola dana global. Sebagian investor institusi mengelola portofolio dengan mengikuti indeks MSCI sebagai tolok ukur. Ketika suatu negara tidak lagi masuk dalam kelompok Emerging Market, pengelola dana yang mengikuti indeks tersebut perlu menyesuaikan komposisi investasinya.
Penyesuaian itu dapat memicu penjualan saham yang sebelumnya menjadi bagian dari portofolio berbasis indeks. Mekanisme inilah yang mendasari potensi forced passive outflow atau arus keluar dana pasif.
Di luar dana pasif, investor aktif juga dapat mengevaluasi kembali eksposur mereka terhadap pasar Indonesia. Keputusan tersebut bergantung pada mandat investasi, penilaian risiko, serta prospek pasar setelah perubahan klasifikasi. Karena itu, potensi dana yang berisiko keluar tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian indeks secara otomatis.
Mirae Asset memperkirakan total dana asing yang berisiko keluar berada pada kisaran USD8–11 miliar. Sekitar USD3 miliar di antaranya berasal dari potensi arus keluar pasif. Risiko tersebut terutama terkonsentrasi pada sembilan saham dalam kategori MSCI Standard, meskipun materi riset yang menjadi dasar pembahasan ini tidak merinci nama seluruh saham tersebut.
Angka tersebut perlu dibaca sebagai estimasi dana yang berada dalam risiko, bukan kepastian bahwa seluruh investor asing akan menarik dananya. Realisasi arus keluar akan bergantung pada keputusan MSCI, respons pengelola dana, serta perkembangan perbaikan tata kelola pasar modal Indonesia.
Penegakan Hukum Jadi Faktor Penentu Keputusan MSCI
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi MSCI adalah penanganan praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading. Praktik tersebut menjadi sorotan karena berhubungan dengan transparansi perdagangan dan kepercayaan investor terhadap mekanisme pembentukan harga saham.
Wilbert menilai perkembangan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menentukan kemungkinan perubahan keputusan MSCI. Menurut dia, langkah penanganan tidak cukup hanya dilakukan secara terbatas, tetapi perlu menunjukkan hasil yang dapat dievaluasi.
“Penegakan hukum perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh. Perkembangan penanganan praktik tersebut serta dampaknya terhadap kondisi pasar akan menjadi hal penting yang perlu dicermati dalam melihat kemungkinan perubahan keputusan MSCI,” jelasnya melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Rabu, 4 November 2026.
Mirae Asset juga mempertimbangkan rekam jejak keputusan MSCI terhadap negara-negara yang pernah menghadapi konsultasi penurunan klasifikasi pasar. Dalam sekitar 20 tahun terakhir, sebanyak 10 dari 12 konsultasi terkait penurunan klasifikasi yang dilakukan MSCI berakhir dengan reklasifikasi.
Riwayat tersebut menjadi salah satu alasan Mirae Asset menempatkan skenario Standalone Market sebagai kemungkinan dasar. Meski demikian, hasil akhir untuk Indonesia tetap bergantung pada perkembangan selama periode evaluasi dan bukti perbaikan yang dapat ditunjukkan oleh otoritas pasar modal.
Keputusan MSCI dijadwalkan pada Juni 2027. Artinya, ketidakpastian mengenai status pasar Indonesia masih berpotensi membayangi pergerakan saham domestik hingga periode tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







