Akurat Logo

OJK Ungkap Dana Rp202 Triliun Masuk Pasar Modal RI

Esha Tri Wahyuni | 4 November 2026, 08:20 WIB
OJK Ungkap Dana Rp202 Triliun Masuk Pasar Modal RI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Gejolak pasar saham sepanjang Oktober 2026 belum menghambat aktivitas penghimpunan dana korporasi di pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp202,04 triliun hingga 28 Oktober 2026.

Penghimpunan dana tersebut didominasi oleh penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) sebesar Rp150,43 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan perusahaan domestik masih memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan di tengah ketidakpastian pasar keuangan.

Baca Juga: OJK Luncurkan PELITA Syariah, Masjid Jadi Saluran Edukasi

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, minat korporasi untuk menghimpun dana melalui pasar modal masih terjaga.

"Minat penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap tinggi," kata Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Di sisi lain, aktivitas pasar modal juga ditopang oleh pertumbuhan jumlah investor. OJK mencatat jumlah single investor identification (SID) mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026. Jumlah tersebut tumbuh 63,94% secara year to date (ytd).

Baca Juga: Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online

Selain pertumbuhan investor, kondisi fundamental perusahaan tercatat juga relatif terjaga. Berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2026, sebanyak 73,54% emiten saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil membukukan laba.

Meski demikian, kondisi pasar saham domestik masih menghadapi tekanan. Friderica menyampaikan pasar modal Indonesia sempat menunjukkan pemulihan secara bertahap pada triwulan III 2026 di tengah ketidakpastian global.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.