Akurat Logo

Pemerintah Salurkan Rp2.440 Triliun Kredit Program, 900 Ribu UMKM Naik Kelas

Esha Tri Wahyuni | 30 Oktober 2026, 22:23 WIB
Pemerintah Salurkan Rp2.440 Triliun Kredit Program, 900 Ribu UMKM Naik Kelas
Penyaluran kredit program pemerintah mencapai Rp2.440 triliun mencakup KUR, kredit alsintan, KIPK, KPP dan KPPS

AKURAT.CO Penyaluran kredit program pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara kumulatif mencapai Rp2.440 triliun sejak 2015 hingga 27 Oktober 2026.

Dari program tersebut, sekitar 900 ribu debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat berhasil naik kelas atau meningkatkan skala usahanya.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Hingga 30 September 2026, KUR juga telah menjangkau 1,87 juta debitur baru.

Baca Juga: PGAS Solution Gandeng Ditjen Metrologi Perkuat Akurasi Pengukuran Gas

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, pembiayaan UMKM tidak cukup hanya diukur dari besarnya kredit yang disalurkan.

Pemerintah juga perlu memastikan pembiayaan menjangkau pelaku usaha yang tepat dan mampu mendorong perkembangan bisnis mereka.

"Bagi kami, pembiayaan UMKM bukan sekadar menambah volume penyaluran. Yang terpenting adalah menjangkau debitur yang tepat, menyediakan pembiayaan yang sesuai, dan membantu usaha mereka tumbuh," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Menurut Ferry, Indonesia memiliki sekitar 56,7 juta UMKM. Sebanyak 96,7% di antaranya merupakan usaha mikro dengan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.

Besarnya jumlah usaha mikro tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mengembangkan skema pembiayaan yang dapat menjangkau kelompok usaha yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.

Salah satu instrumen yang diandalkan adalah KUR. Program yang dikembangkan sejak 2007 tersebut memberikan akses pembiayaan dengan suku bunga yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha.

Saat ini, suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 3%, sedangkan KUR mikro untuk sektor produksi sebesar 6%. Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta yang tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.