Akurat Logo

OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal hingga September 2026

Yosi Winosa | 6 Oktober 2026, 19:49 WIB
OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal hingga September 2026
Kepala Eksekutif PEPK OJK, Dicky Kartikoyono

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya penanganan entitas keuangan ilegal dan laporan pengaduan penipuan keuangan atau scam untuk mengurangi kerugian masyarakat.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sementara itu, di periode yang sama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Perketat Aturan Ekspansi

Kemudian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 September 2026, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menerima 702.342 laporan yang terdiri dari 334.756 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367.586 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.372.483 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702.833. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar.

IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​

IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan beragam perintah dan/atau sanksi administratif.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.