Akurat Logo

Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Yosi Winosa | 6 Oktober 2026, 19:56 WIB
Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di semua sektor jasa keuangan sebagai upaya memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Siaran Pers OJK di Jakarta, Senin menyebutkan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), pada tahun 2026 hingga 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan berbagai kasus.

Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Baca Juga: OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal hingga September 2026

Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang bulan September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta 5 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Di industri perbankan, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:

PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.

PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.