Akurat Logo

Tugu Insurance Alihkan Portofolio Asuransi Syariah, Berikut Info yang Harus Diketahui Nasabah

Idham Nur Indrajaya | 4 Oktober 2026, 17:43 WIB
Tugu Insurance Alihkan Portofolio Asuransi Syariah, Berikut Info yang Harus Diketahui Nasabah
Tugu Insurance alihkan portofolio asuransi syariah. Simak dampaknya bagi nasabah, polis, klaim, dan hal penting yang perlu diketahui. dok. Tugu Insurance

AKURAT.CO Bagi perusahaan, pengalihan portofolio asuransi bisa menjadi bagian dari restrukturisasi bisnis. Bagi nasabah, pertanyaannya jauh lebih sederhana: apa yang terjadi pada kepesertaan, polis, manfaat, dan klaim setelah portofolio asuransi syariah Tugu Insurance dialihkan?

Pertanyaan tersebut muncul setelah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menyetujui perubahan metode pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam RUPSLB pada 29 September 2026.

Alih-alih membentuk entitas baru sebagaimana yang mungkin dibayangkan dari proses pemisahan unit syariah, Tugu akan mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup Danantara.

Intinya, nasabah perlu mengetahui beberapa hal berikut:

  • Tugu mengubah metode pemisahan UUS menjadi pengalihan portofolio kepesertaan.

  • Portofolio akan dialihkan kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup Danantara.

  • Pengalihan tersebut tidak berarti seluruh bisnis Tugu Insurance berpindah.

  • Objek pengalihan terbatas pada Dana Tabarru dan dana perusahaan yang terbatas pada penyisihan ujrah.

  • Detail seperti perusahaan penerima, jadwal efektif, serta mekanisme teknis layanan peserta belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Apa yang Terjadi pada Asuransi Syariah Tugu Insurance?

Pemegang saham Tugu Insurance dalam RUPSLB menyetujui seluruh mata acara rapat, termasuk perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS Perubahan).

Perubahan yang paling relevan bagi peserta adalah metode pemisahan UUS. Tugu menyebut pemisahan akan dilakukan melalui pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup Danantara.

Dengan kata lain, perubahan ini bukan sekadar pergantian jadwal. Metode pelaksanaan pemisahan unit syariah juga berubah.

Tugu juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen RKPUS Perubahan. Namun, informasi yang tersedia belum merinci tanggal efektif pengalihan portofolio tersebut.

Bagi nasabah, perbedaan ini penting. Istilah “pemisahan unit syariah” tidak otomatis berarti Tugu akan membangun perusahaan asuransi syariah baru. Dalam keputusan kali ini, portofolio kepesertaan menjadi bagian utama yang akan dialihkan.

Baca Juga: Tugu Insurance Raih 2 Penghargaan, Kinerja 3 Tahun Jadi Sorotan

Baca Juga: Hasil Jasa Asuransi TUGU Melonjak 85,56%, Ini Strategi di Balik Kinerjanya

Apakah Seluruh Bisnis Tugu Insurance Ikut Dialihkan?

Tidak.

Pengalihan portofolio UUS perlu dibedakan dari pengalihan seluruh kegiatan usaha Tugu Insurance. Dalam RUPSLB, Tugu menegaskan bahwa kegiatan usaha utama Perseroan tetap berjalan sesuai strategi dan rencana bisnis.

Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti, juga menegaskan hal tersebut ketika menjelaskan pelaksanaan pengalihan.

“Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku. Kegiatan usaha utama Tugu Insurance pun akan tetap berjalan sesuai dengan strategi dan rencana bisnis Perseroan.” lanjut Dudi melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi nasabah. Perubahan struktur UUS tidak sama dengan penghentian operasional Tugu Insurance secara keseluruhan.

Artinya, peserta perlu melihat keputusan tersebut secara spesifik sebagai pemisahan dan pengalihan portofolio unit syariah, bukan perpindahan seluruh perusahaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.