OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian.
Kajian dilakukan ketika penyaluran pembiayaan pergadaian terus tumbuh tinggi, sekaligus mempertimbangkan kemampuan industri menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, kajian mengenai batas maksimum tarif tersebut masih dilakukan secara mendalam.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 15 September 2026: Cek Selisih Galeri24 dan UBS Berdasarkan Berat
“Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian,” kata Agusman dalam jawaban tertulis OJK, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan mengenai batas tarif menjadi perhatian karena industri pergadaian tengah mencatat pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi. Pada Juli 2026, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebagian besar pembiayaan tersebut berasal dari produk gadai. Nilainya mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83% dari total pembiayaan industri pergadaian.
Di sisi lain, kondisi suku bunga acuan juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan pergadaian, terutama bagi pelaku usaha yang menggunakan pendanaan dari perbankan dengan skema bunga mengambang atau floating.
Agusman menjelaskan kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin secara kumulatif berpotensi meningkatkan tekanan terhadap biaya pendanaan perusahaan pergadaian yang memiliki sumber dana dengan skema tersebut.
“Dalam hal ini, perusahaan pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Meski demikian, Agusman menegaskan perubahan BI-Rate tidak secara langsung menentukan besaran bunga atau tarif yang dibebankan perusahaan pergadaian kepada nasabah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









