Pajak Nol Persen Jadi Daya Tarik Baru Penempatan DHE SDA

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, tetapi juga menawarkan insentif perpajakan yang dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh fasilitas pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.
Bahkan, pemerintah memberikan tarif PPh hingga 0% untuk penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung jangka waktu dana ditempatkan di dalam negeri.
Baca Juga: DHE SDA Wajib 100 Persen Masuk RI Mulai 1 Juni 2026
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, insentif tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang selama ini dikenakan pajak hingga 20%.
"Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Tapi kalau di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen," ujar Purbaya.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik dalam jangka lebih panjang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan kepastian regulasi terkait penempatan DHE SDA melalui rekening khusus pada bank-bank Himbara. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas minimal tiga bulan.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Pemerintah menilai kombinasi kewajiban penempatan dana dan insentif fiskal akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan dunia usaha dalam mengelola arus kas ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








