Coretax Ditambah Bandwidth, Menkeu Purbaya Target Gangguan Tuntas April

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah teknis untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas bandwidth sistem Coretax guna mencegah gangguan saat trafik pelaporan pajak meningkat.
“Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap performa sistem menunjukkan bahwa Coretax berjalan baik dalam kondisi normal. Namun, ketika jumlah pengguna yang mengakses sistem meningkat secara bersamaan, potensi gangguan masih muncul.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Rupiah Masih di Jalur Penguatan
Menurut Purbaya, berdasarkan paparan yang ia terima, sistem tidak menunjukkan kendala berarti saat digunakan dalam kondisi trafik rendah.
“Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu,” jelasnya.
Karena itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan perluasan kapasitas jaringan dalam periode Februari hingga April. Langkah tersebut diharapkan mampu menampung lonjakan akses, terutama menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax,” kata Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Isu Politik Jadi Biang Pelemahan Rupiah
Diketahui, hingga 20 Januari 2026, sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Angka ini menjadi indikasi awal meningkatnya penggunaan sistem di awal periode pelaporan.
Dari jumlah tersebut, 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 46.153 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 19.394 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT badan dalam mata uang dolar AS. Sementara itu, wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda melaporkan 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.
Lonjakan aktivitas ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan, seiring semakin banyaknya wajib pajak yang masuk masa pelaporan. Dengan penguatan bandwidth, pemerintah berharap sistem tetap stabil meski diakses secara bersamaan oleh jutaan pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







