Coretax Jadi Prioritas, Menkeu Tunda Penataan Organisasi DJP

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024.
Regulasi ini secara khusus mengecualikan DJP dari ketentuan pembentukan dan pelantikan pejabat baru yang sebelumnya diwajibkan rampung paling lambat akhir 2025.
Baca Juga: Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dalam PMK 124/2024, Pasal 1839 mengatur bahwa pembentukan jabatan serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, melalui PMK 117/2025, pemerintah menyisipkan Pasal 1839A yang secara tegas mengecualikan DJP dari ketentuan tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” demikian bunyi Pasal 1839A.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN
Dengan kebijakan ini, DJP diberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk melakukan pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru. PMK 117/2025 ditetapkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







