AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik keuangan ilegal di Indonesia.
Hingga Oktober 2025, Satgas ini tercatat telah menutup lebih dari 1.500 entitas ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
Direktur Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Satgas PASTI bekerja secara kolaboratif dengan berbagai lembaga negara, termasuk Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan cepat dan efektif.
“Semua laporan terkait aktivitas keuangan ilegal masuk ke sistem SiPASTI, di mana data dikumpulkan, diverifikasi, dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” ujar Friderica di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga: Satgas PASTI Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan Rugikan Masyarakat Rp254 Juta
Menurut OJK, sepanjang tahun ini, Satgas PASTI telah menerima 73.919 laporan masyarakat, yang sebagian besar berkaitan dengan investasi tanpa izin, pinjaman daring ilegal, serta praktik penghimpunan dana masyarakat yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Kasus terbaru, kata Friderica, menyoroti investasi bodong di wilayah Riau yang merugikan banyak warga.
Satgas PASTI bersama aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah pemblokiran rekening, pelacakan aliran dana, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Friderica menegaskan bahwa meningkatnya jumlah pengaduan bukan berarti situasi semakin memburuk. Menurutnya, tren ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar dan tahu kemana harus melapor ketika menjadi korban.
“Dulu banyak yang diam saja, sekarang mereka sudah tahu kanal pengaduan resmi melalui kontak 157 atau aplikasi OJK,” ujarnya.
Selain tindakan penutupan, Satgas PASTI juga aktif dalam kegiatan edukasi publik dan literasi keuangan digital.
Tujuannya, agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih, termasuk yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara atau wajah seseorang dalam melakukan penipuan.
“Banyak korban tertipu karena bujukan yang tampak meyakinkan. Ada kasus di mana pelaku menggunakan teknologi AI untuk meniru suara teman korban dan meminta transfer dana,” ungkap Friderica.
OJK menilai, penguatan sistem Satgas PASTI perlu terus dikembangkan dengan dukungan lintas sektor.
Lembaga ini diharapkan akan memperluas jangkauan kerja sama dengan marketplace, penyedia layanan komunikasi, dan platform digital lainnya, mengingat penipuan kini banyak terjadi melalui kanal daring.
“Tujuan kami bukan hanya menutup entitas ilegal, tapi juga membatasi ruang gerak pelaku agar tidak lagi bisa mengakses sistem keuangan nasional. Kami ingin menciptakan ekosistem digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Friderica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









