DJP Tunjuk Marketplace Asing Pungut PPh 22, Cegah Ketimpangan Pelaku Daring

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan beban perpajakan antara pelaku usaha daring dalam negeri dan luar negeri.
Melalui kebijakan terbaru, DJP akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang asal Indonesia yang berjualan di platform tersebut.
“Banyak pelaku usaha kita yang berdagang di marketplace luar negeri seperti dari Singapura, Jepang, hingga Amerika. Mereka tetap wajib membayar PPh 22 sebesar 0,5 persen,” ujar Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce
Menurut Yoga, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan keadilan fiskal. Jika hanya pelaku usaha di dalam negeri yang dikenai pajak, akan muncul risiko ketimpangan dan kecemburuan di kalangan pelaku usaha digital.
“Supaya pedagang di dalam negeri tidak merasa dirugikan lalu memilih pindah ke marketplace luar negeri, kami ambil langkah ini,” imbuhnya.
Penerapan ini merujuk pada keberhasilan DJP sebelumnya dalam menunjuk PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) asing untuk memungut PPN pada tahun 2020.
DJP telah memulai audiensi dengan berbagai marketplace besar luar negeri untuk menyelaraskan sistem dan teknis pelaksanaan.
“Kalau berkaca dari pengalaman 2020, waktu penyelesaian sistem tidak lama, bisa dua bulan,” kata Yoga.
Baca Juga: DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara
Dengan pengalaman tersebut, DJP optimistis implementasi kali ini juga dapat dilakukan dengan cepat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum kebijakan ini.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta akan dikenakan pungutan 0,5% oleh platform tempat mereka berdagang.
Sedangkan bagi para pedagang yang omzetnya di bawah ambang batas tersebut akan terbebas dari pungutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









