Jemaah Haji Dapat Bebas Bea Masuk hingga USD 2.500, Ini Ketentuannya!

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi jemaah haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, dan diberlakukan selama musim haji 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menyatakan, kebijakan fiskal ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap ibadah haji.
"Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus. Untuk jemaah reguler, pembebasan diberikan sepenuhnya. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, diberikan hingga nilai maksimal USD2.500," ujar Anggito saat peninjauan layanan kepabeanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu malam (11/6/2025).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Akan Layangkan Protes atas Wacana Pengurangan Kuota Haji RI 50 Persen
Barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak, lanjut Anggito, yakni barang bawaan jemaah yang masuk kategori pemakaian pribadi, serta barang kiriman yang dilakukan maksimal dua kali per musim haji, dengan nilai pengiriman tidak lebih dari USD1.500.
Anggito menambahkan, fasilitas fiskal ini diiringi dengan pengetatan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Pengawasan dilakukan dengan pemindaian X-ray, pengenalan wajah (face recognition), dan sistem risk assessment untuk mendeteksi potensi pelanggaran.
"Hari ini baru diinstal dan sudah dicobakan, tadi sudah kami coba face recognition, kemudian sudah punya manifest yang langsung akan terdeteksi," tegasnya.
Senada dengan Anggito, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, satuan tugas Bea Cukai telah disiagakan di setiap debarkasi.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Ditipu Warga Arab, Sampai Dijuluki Hewan Ternak
“Kami juga menyediakan meja layanan khusus untuk jemaah yang membawa barang wajib lapor seperti HKT dan barang dagangan,” kata Gatot.
Oleh karena itu, lanjut Gatot, pemerintah akan terus menjamin pelayanan fiskal dan kepabeanan berjalan lancar, sebagai bentuk penghormatan atas ibadah yang telah dijalani para jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









