Tahun 2024, Suku Bunga Pinjol Dibatasi Maksimal 0,3 Persen Per Hari

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Sehingga OJK telah menetapkan suku bunga maksimum harian pinjol atau suku bunga maksimum pendanaan diturunkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, mulai tahun 2024, suku bunga maksimum tersebut akan sebesar 0,3% kemudian, pada tahun 2025 akan menjadi 0,2%, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1%.
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari dan mulai 2026 serta tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per harinya. Jadi, bertahap turun setiap tahunnya,” kata Agusman di Jakarta pada, Jumat (10/11/2023).
Agusman menambahkan, dilakukannya penurunan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan industri P2P Lending sehingga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku yang mewadahi platform pinjol telah menetapkan suku bunga harian sebesar 0,4% hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif akan lebih rendah. Pada tahun 2024 dan 2025 menjadi 0,1% dan pada tahun 2026 hingga selanjutnya menjadi 0,067%. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih produktif dan tidak terkendala dalam hal pendanaan.
Sebagai tambahan, penetapan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang masih belum matang dan untuk melindungi konsumen. Sehingga jika suku bunga belum tertata rapih, maka konsumen yang akan dirugikan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









