OJK: Satgas Hentikan 1.339 Pinjol Dan Investasi Ilegal Di Januari - Agustus 2023

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas (Satgas) telah menghentikan 1.339 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, adanya peningkatan yang signifikan pada penghentian entitas Pinjol illegal sebanyak 737 pada bulan Agustus 2023.
“Terkait pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” kata Friderica dikutip secara daring Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Judi Dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Sampai Terjerat!
Lebih merinci, dari sisi perlindungan konsumen, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan hingga 31 Agustus 2023.
“Permintaan layanan termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” ucap Friderica.
Kemudian Friderica menyampaikan, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, yang terdiri dari 3.475 pengaduan industri financial technology, 2.793 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lainnya.
Sebagai tambahan, upaya OJk untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah terbentuk 495 tim di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota atau sudah 89,9% dari wilayah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










