Akurat Logo

Menteri PKP Integrasikan Bedah Rumah dan Sertifikat Tanah Gratis

Esha Tri Wahyuni | 2 November 2026, 09:20 WIB
Menteri PKP Integrasikan Bedah Rumah dan Sertifikat Tanah Gratis
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat meninjau penyerahan sertifikasi tanah gratis oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Abeng kepada masyarakat di daerah kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat - Dok. Kementerian PKP

AKURAT.CO Pemerintah mulai mengintegrasikan program bedah rumah dengan sertifikasi tanah gratis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini dilakukan agar bantuan perumahan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga.

Integrasi program tersebut disosialisasikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat mengunjungi Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menghubungkan program bedah rumah Kementerian PKP dengan program sertifikasi tanah gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta akses pemberdayaan ekonomi melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Menteri Ara menjabarkan, peningkatan kualitas hunian masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, rumah yang telah diperbaiki juga perlu didukung kepastian legalitas kepemilikan serta akses ekonomi agar manfaat bantuan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

"Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diurus Kementerian ATR/BPN, dan perekonomiannya ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM. Itulah bagaimana superteam bekerja," ujar Ara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian PKP mendorong program 1 juta sertifikasi rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Abeng, memberikan penjelasan kepada warga mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan sertifikasi tanah gratis.

Warga juga diarahkan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk fitur yang berkaitan dengan plotting bidang tanah, serta melengkapi data tanah yang diperlukan untuk mendukung proses pendataan dan pengajuan sertifikasi.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Baru Terealisasi 1,79 Juta Unit per 15 Oktober 2026, Serapan Anggaran Kementerian PKP Belum Optimal

Tidak hanya itu saja, Menteri Ara juga turut berdialog dengan masyarakat mengenai proses pengurusan sertifikat, termasuk kecepatan pelayanan dan kepastian tidak adanya pungutan biaya dalam program sertifikasi gratis tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.