PKH Tahap 3 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK di HP

AKURAT.CO Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026. Bantuan untuk periode Juli hingga September itu diberikan secara bertahap sehingga jadwal pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.
Perbedaan proses distribusi membuat tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada waktu yang sama. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek status pencairan secara berkala melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor atau menunggu informasi dari pendamping sosial. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk dalam daftar penyaluran.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Senin (13/7/2026), masyarakat dapat mengecek status penerima PKH melalui dua layanan resmi, yakni situs Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos. Kedua platform tersebut menyajikan informasi penerima bantuan, jenis bansos, hingga status penyaluran yang tercatat dalam sistem.
Cara cek PKH tahap 3 2026 lewat situs Kemensos
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Tekan tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan identitas penerima, kelompok desil, jenis bantuan sosial, hingga periode penyaluran yang sedang berlangsung.
Cara cek PKH tahap 3 2026 lewat aplikasi Cek Bansos
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketuk tombol Cari Data.
Hasil pencarian akan memperlihatkan status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, kelompok desil, serta informasi mengenai proses pencairan PKH. Dengan cara ini, masyarakat dapat memantau penyaluran bantuan secara mandiri langsung dari ponsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T





