Gerindra Minta Publik Tak Gegabah Simpulkan Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Gibran

AKURAT.CO Partai Gerindra meminta publik tidak mencampuradukkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan persoalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan kedua persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme hukum yang berbeda.
Menurutnya, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan yang diterbitkan kementerian, sedangkan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional tersendiri.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia meminta semua pihak memahami objek perkara, substansi putusan, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan di luar ruang lingkup perkara.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Sugiat menjelaskan, perkara tersebut berfokus pada keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, persoalan jabatan Wakil Presiden tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan putusan terkait dokumen pendidikan tersebut.
"Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," tegasnya.
Gerindra juga meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," tuturnya.
Sugiat menegaskan, penyelesaian polemik tersebut harus mengedepankan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia










