Akurat Logo

KPK Periksa Mantan GM PINS Indonesia dalam Penanganan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Saeful Anwar | 30 Oktober 2026, 17:18 WIB
KPK Periksa Mantan GM PINS Indonesia dalam Penanganan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK terus mendalami penyidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. - Foto: Akurat.co

AKURAT. CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan General Manager (GM) Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia, Ernist Rindang Marojahan, Jumat (30/10/2026).

Ernist diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Pada periode 2018-2020, Ernist diketahui pernah menjabat sebagai GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Baca Juga: KPK Periksa VP Procurement PT Sigma Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023, yang melibatkan PT Telkom Indonesia dan sejumlah anak perusahaannya.

Proyek tersebut bertujuan mendukung pemantauan stok dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi.

Nilai proyek yang diawali dengan penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018 itu mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom, Dian Rachmawan; mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom, Weriza; serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK