Akurat Logo

Apa Fungsi LBH? Ini Pengertian, Jenis Layanan, dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Redaksi Akurat | 30 Oktober 2026, 10:25 WIB
Apa Fungsi LBH? Ini Pengertian, Jenis Layanan, dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Lembaga Bantuan Hukum

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan dalam perkara tertentu, LBH membantu masyarakat memahami hak-haknya dan memperoleh akses terhadap keadilan.

Di Indonesia, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Dikritik LBH Belum Paham Masalah Jakarta, Pramono: Semakin Dikritik, Semakin Bagus

Lantas, apa fungsi LBH, masalah apa saja yang dapat ditangani, dan bagaimana cara masyarakat mendapatkan bantuan hukum gratis?

Apa Itu LBH?

LBH atau Lembaga Bantuan Hukum merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Layanan tersebut dapat berupa konsultasi, pendampingan, perwakilan, pembelaan, serta tindakan hukum lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dalam undang-undang tersebut, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Keberadaan LBH bertujuan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terhalang keterbatasan ekonomi. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua lembaga yang menggunakan nama LBH otomatis terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum dalam program pemerintah. Masyarakat perlu memeriksa status dan cakupan layanan lembaga yang akan dihubungi.

Apa Saja Fungsi LBH?

Fungsi LBH tidak hanya berkaitan dengan pendampingan di pengadilan. Lembaga ini juga dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mempersiapkan dokumen, serta mencari penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan.

Berikut beberapa fungsi LBH yang perlu diketahui.

1. Memberikan Konsultasi Hukum

Salah satu fungsi LBH adalah memberikan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau arahan terkait persoalan hukum.

Melalui konsultasi, masyarakat dapat menjelaskan kronologi kejadian dan memperoleh informasi mengenai hak, kewajiban, serta pilihan langkah hukum yang tersedia.

Misalnya, seseorang yang mengalami perselisihan terkait perjanjian kerja dapat berkonsultasi untuk memahami ketentuan yang berlaku dan menentukan langkah selanjutnya.

Konsultasi hukum juga membantu masyarakat memahami dokumen yang diterima, prosedur yang harus dijalani, serta risiko dari setiap pilihan penyelesaian.

2. Memberikan Pendampingan dalam Proses Hukum

LBH dapat memberikan pendampingan kepada penerima bantuan hukum ketika menghadapi proses hukum, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut dapat berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun sengketa tata usaha negara.

Dalam perkara pidana, misalnya, seseorang yang menghadapi proses hukum dapat membutuhkan bantuan untuk memahami hak-haknya dan mempersiapkan pembelaan. Sementara itu, dalam perkara perdata, pendampingan dapat diperlukan ketika seseorang menghadapi sengketa perjanjian atau persoalan hak keperdataan.

Bentuk dan tahapan pendampingan bergantung pada jenis perkara, kebutuhan penerima bantuan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

3. Membantu Penyusunan Dokumen Hukum

Fungsi LBH berikutnya adalah membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi.

Dokumen tersebut dapat berupa surat permohonan, dokumen pendukung perkara, surat keberatan, atau dokumen lain sesuai kebutuhan dan kewenangan lembaga.

Bantuan ini penting karena penyusunan dokumen hukum sering kali membutuhkan pemahaman mengenai format, persyaratan administrasi, dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, jenis dokumen yang dapat dibantu penyusunannya bergantung pada layanan yang tersedia di masing-masing lembaga.

4. Membantu Pembelaan dan Perwakilan Hukum

LBH juga dapat menjalankan kuasa, mewakili, atau membela kepentingan hukum penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara yang diproses di pengadilan, bantuan tersebut dapat mencakup persiapan dokumen, penyusunan argumentasi hukum, hingga pendampingan selama proses persidangan.

Fungsi ini membantu masyarakat yang kesulitan menghadapi proses peradilan secara mandiri karena keterbatasan pengetahuan hukum maupun kemampuan ekonomi.

Namun, pemberian kuasa dan perwakilan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta berdasarkan persetujuan dan kebutuhan penerima bantuan hukum.

5. Membantu Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam kondisi tertentu, sengketa dapat diupayakan penyelesaiannya melalui negosiasi, mediasi, atau mekanisme lain yang diakui hukum.

LBH dapat membantu masyarakat memahami pilihan tersebut dan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai jenis perkara serta layanan yang dimiliki.

Sebagai contoh, perselisihan antara dua pihak terkait pelaksanaan perjanjian dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan kesepakatan bersama apabila jalur tersebut memungkinkan.

Penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi pilihan untuk menghindari proses yang lebih panjang. Namun, keberhasilannya bergantung pada persoalan yang dihadapi, ketentuan hukum, dan kesediaan para pihak.

6. Memberikan Penyuluhan dan Edukasi Hukum

LBH juga berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi.

Kegiatan tersebut dapat membahas hak warga negara, prosedur pengaduan, perlindungan hukum, hingga cara menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Penyuluhan hukum membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya sehingga dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tepat.

Selain itu, edukasi hukum dapat membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam memahami peraturan atau menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

7. Memperluas Akses Masyarakat terhadap Keadilan

Fungsi lain LBH adalah membantu mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

Keterbatasan biaya, kurangnya pengetahuan mengenai prosedur hukum, dan kesulitan menyiapkan dokumen dapat membuat seseorang tidak mengetahui cara memperjuangkan haknya.

Melalui bantuan hukum yang sesuai, masyarakat dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan pembelaan yang dibutuhkan.

Peran ini sejalan dengan tujuan UU Nomor 16 Tahun 2011, yakni menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum dan mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca Juga: LBH Ansor Apresiasi Putusan MK: Tegaskan Pentingnya Menjaga Anggaran Pendidikan

Masalah Apa Saja yang Bisa Ditangani LBH?

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum dalam skema undang-undang tersebut mencakup persoalan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Berikut penjelasannya.

1. Perkara Pidana

Perkara pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan proses penegakan hukum. Dalam kondisi yang sesuai, LBH dapat membantu memberikan pendampingan atau pembelaan kepada penerima bantuan hukum.

Bentuk bantuan disesuaikan dengan posisi orang yang didampingi, tahapan proses hukum, serta ketentuan yang berlaku.

2. Perkara Perdata

Perkara perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban antarindividu atau badan hukum. Contohnya adalah sengketa perjanjian, utang-piutang, dan persoalan hak keperdataan lainnya.

LBH dapat membantu penerima bantuan memahami persoalan, menyiapkan dokumen, dan menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.

3. Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa tata usaha negara berkaitan dengan persoalan hukum dalam ranah administrasi pemerintahan yang termasuk dalam kewenangan peradilan tata usaha negara.

Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, LBH dapat membantu masyarakat memahami prosedur yang berlaku dan memperjuangkan kepentingan hukumnya melalui mekanisme yang tersedia.

Perlu diketahui bahwa penerimaan suatu perkara tidak otomatis dijamin. LBH akan mempertimbangkan persyaratan penerima bantuan, jenis persoalan, dan kemampuan lembaga untuk menangani kasus tersebut.

Apakah Bantuan dari LBH Gratis?

Bantuan hukum dalam skema UU Nomor 16 Tahun 2011 diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan undang-undang tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-undang juga memungkinkan pendanaan dari hibah, sumbangan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Namun, masyarakat perlu membedakan bantuan hukum dalam program pemerintah dengan layanan hukum lain yang disediakan oleh lembaga atau organisasi secara mandiri.

Tidak semua lembaga yang memberikan konsultasi atau pendampingan hukum memiliki skema pembiayaan yang sama. Oleh karena itu, calon penerima layanan sebaiknya menanyakan sejak awal apakah layanan yang dibutuhkan tersedia secara gratis dan apa saja persyaratannya.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi persoalan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 5 menjelaskan bahwa kelompok tersebut mencakup orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan usaha, serta perumahan.

Untuk mengajukan bantuan hukum berdasarkan undang-undang tersebut, pemohon perlu menyiapkan persyaratan yang ditentukan, antara lain:

  1. Permohonan bantuan hukum yang memuat identitas dan uraian singkat mengenai persoalan yang dihadapi.

  2. Dokumen yang berkaitan dengan perkara.

  3. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, undang-undang memungkinkan permohonan disampaikan secara lisan.

Persyaratan dan prosedur selanjutnya dapat dikonfirmasi kepada pemberi bantuan hukum yang dituju agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan dari LBH?

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk mencari layanan bantuan hukum yang sesuai.

1. Mencari lembaga bantuan hukum yang sesuai

Cari LBH yang beroperasi di wilayah tempat tinggal atau yang memiliki layanan untuk jenis persoalan yang sedang dihadapi. Pastikan lembaga tersebut memiliki informasi layanan dan kontak yang dapat diverifikasi.

2. Menghubungi lembaga untuk berkonsultasi

Jelaskan secara ringkas persoalan hukum yang dihadapi. Tanyakan apakah lembaga tersebut dapat menangani kasus terkait dan apakah tersedia bantuan hukum gratis.

3. Menyiapkan dokumen pendukung

Kumpulkan identitas diri, kronologi kejadian, surat atau bukti terkait, serta dokumen persyaratan yang diminta. Simpan dokumen asli dengan baik dan serahkan salinan apabila memungkinkan.

4. Mengajukan permohonan bantuan hukum

Ikuti prosedur permohonan yang ditetapkan oleh lembaga. Untuk program bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, pemohon perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

5. Menunggu pemeriksaan permohonan

Pemberi bantuan hukum akan memeriksa permohonan dan menentukan apakah bantuan dapat diberikan. Jika permohonan diterima, pemberian bantuan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat mencari informasi melalui portal resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, di https://bphn.go.id/ untuk menelusuri informasi mengenai program bantuan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berfungsi membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya, memperoleh konsultasi dan pendampingan, mempersiapkan dokumen, serta memperjuangkan kepentingan hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.

Dalam program yang diatur UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan. Layanan tersebut mencakup persoalan pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menghubungi lembaga bantuan hukum yang sesuai, menanyakan cakupan layanan, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan memahami fungsi LBH dan prosedur pengajuannya, masyarakat dapat mengetahui pilihan yang tersedia untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R