Akurat Logo

Revisi UU Tipikor Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Ayu Rachmaningtyas | 28 Oktober 2026, 21:15 WIB
Revisi UU Tipikor Harus Dibarengi Reformasi Sistemik
Revisi UU Tipikor tidak cukup dilakukan terpisah tanpa kaitan dengan kegiatan ekonomi dan penerimaan negara. - Foto: Ilustrasi/Bacahukum.com

AKURAT.CO Perubahan aturan pemberantasan korupsi harus diiringi dengan reformasi sistem hukum dan regulasi di berbagai sektor.

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan, dalam dukungannya terhadap wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan pemerintah.

Menurutnya, revisi UU Tipikor perlu dikaji secara objektif. Terutama menyangkut ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan hukum secara adil.

"Rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan Menko Prof. Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif. Kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut," kata Irawan, dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Irawan menyebut dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, usulan tersebut belum mendapat perhatian.

"Dalam suatu kesempatan dalam rapat program legislasi nasional di Baleg, saya pernah menyampaikan usul tersebut. Namun saat itu dianggap sebagai aspirasi angin lalu," ujarnya.

Irawan menjelaskan, usulan revisi tersebut dilatarbelakangi penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak warga negara yang diduga melakukan korupsi.

"Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Irawan menilai revisi UU Tipikor perlu mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) serta filosofi pemidanaan yang berlaku di Indonesia.

Sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat menjadi bahan pembahasan antara lain perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Diselaraskan Aturan PBB

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.