KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Suap Kementerian ATR/BPN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan oleh inisial NMB, kuasa hukum Hercules Rosario Marshal (HRM), Kamis (15/10/2026).
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari PT Summarecon Agung Tbk. (SMC) terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyerahan uang dilakukan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Kamis (15/10/2026), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," kata Budi, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan PT Summarecon Agung untuk membuka blokir lahan dan mengurus hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Periksa Dua Pengelola Keuangan Summarecon, KPK Telusuri Aliran Dana HGB Bogor
Dalam proses pengurusan tersebut, KPK menduga terjadi tindak pidana suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.
Menurutnya, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif, sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Uang tersebut selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk melalui penyerahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







