Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi Dijadwalkan Ulang pada 29 Oktober

AKURAT.CO Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Ade Ruhandi yang akrab disapa Jaro Ade tersebut. Untuk itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10/2026).
"Untuk saksi Sdr. ADR, Wakil Bupati Bogor, konfirmasi tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Nusron Wahid Dipanggil Lagi Besok, KPK Didesak Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor lainnya. Di antaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada 2022–2025, Bendahara Pengeluaran Bappenda Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Gilang Windu.
Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, berdasarkan keterangan KPK, Ade tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.
Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini antara lain berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut atau insentif yang seharusnya diterima aparatur sipil negara di Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara tersebut. Pada Agustus 2026, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca Juga: KPK Periksa Sestama BNPB Rustian, Dalami Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Dalam perkembangannya, penyidik mendalami mekanisme pemotongan insentif, pihak yang mengelola dana, serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara. KPK juga menelusuri dugaan penggunaan koperasi pegawai untuk mengelola dana hasil pemotongan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada hari berikutnya.
Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga menangani penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan perangkat pembelajaran berupa papan interaktif digital atau smartboard.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








