Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Terkait Kasus Korupsi Pajak

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi, dalam penyidikan dugaan korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020 di Kementerian Keuangan.
Kedua saksi yang diperiksa, yaitu SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak, serta BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Buru 201 WP Bandel, DJP Sudah Kumpulkan Hampir Rp12 Triliun Pajak
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan tindakan memanipulasi atau memperkecil kewajiban pajak perusahaan maupun wajib pajak tertentu, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Anang mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus. Dia memastikan, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan penelusuran, SU adalah Suryo Utomo, sedangkan BNDP adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, Kejagung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang.
Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat; mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD); Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; serta konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang agar Bisa Perpanjang Pajak Mobil dengan Mudah
Kelimanya resmi dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau hingga Kamis (14/5/2026).
Kejagung mengajukan permohonan pencekalan itu bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Pemufakatan itu dilakukan agar pembayaran pajak perusahaan menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada petugas pajak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








