Akurat Logo

Komisi III DPR Majukan Jadwal RDPU RUU Perampasan Aset Demi Target Disahkan 15 Desember 2026

Ayu Rachmaningtyas | 26 Oktober 2026, 12:15 WIB
Komisi III DPR Majukan Jadwal RDPU RUU Perampasan Aset Demi Target Disahkan 15 Desember 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara pimpinan Komisi III dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).

Dalam rapat tersebut, disepakati tiga langkah terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kesepakatan pertama adalah memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang menjadi pada masa reses saat ini.

“Pertama, adalah Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini. Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, percepatan tersebut tetap disertai upaya membuka ruang partisipasi publik.

Komisi III berencana mengundang sedikitnya 20 elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“Setidaknya terdapat 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” katanya.

Kesepakatan kedua berkaitan dengan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan Sudeson Tandra menjadi Wakil Ketua Panja.

“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” tuturnya.

Sementara itu, kesepakatan ketiga adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui masukan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.

Habiburokhman mengatakan, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung.

“Tiga, Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Baca Juga: Habiburokhman Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi, Minta Bandar Besar Diburu

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.