Bisakah Indonesia Mengambil Aset Koruptor di Negara Tanpa Hubungan Diplomatik?

AKURAT.CO Uang negara yang dicuri bisa berpindah ribuan kilometer, masuk ke rekening bank asing, berubah menjadi properti, atau disamarkan melalui perusahaan yang pemilik sebenarnya sulit diketahui. Ketika aset itu ditemukan di negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, persoalannya bukan lagi sekadar membuktikan korupsi, melainkan bagaimana membawa kembali kekayaan tersebut tanpa melanggar hukum negara lain.
Indonesia tetap dapat mengupayakan pemulihan aset korupsi di luar negeri meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tempat aset disimpan. Jalurnya dapat mencakup Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA), asas timbal balik, serta mekanisme perdata atau perampasan aset yang diakui hukum setempat. Namun, Indonesia tidak bisa menyita aset di wilayah negara lain secara sepihak. Keberhasilannya bergantung pada dasar hukum, bukti, dan tindakan otoritas negara tujuan.
Apakah Indonesia Bisa Mengambil Aset Koruptor di Negara Tanpa Hubungan Diplomatik?
Jawabannya adalah bisa diupayakan, tetapi tidak otomatis berhasil. Ketiadaan hubungan diplomatik tidak selalu berarti kedua negara tidak memiliki hubungan hukum berdasarkan perjanjian internasional.
Indonesia, misalnya, telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini mengatur kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengembalian aset hasil kejahatan.
Apabila Indonesia dan negara tempat aset berada sama-sama terikat pada ketentuan UNCAC yang relevan, konvensi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk meminta bantuan hukum. Jika tidak ada perjanjian bilateral, Indonesia juga dapat memeriksa kemungkinan menggunakan mekanisme MLA berdasarkan asas timbal balik, sepanjang hukum yang berlaku memungkinkan.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara hak Indonesia untuk menuntut pelaku korupsi dan kewenangan untuk mengambil aset yang berada di luar wilayah Indonesia. Indonesia dapat menyidik perkara yang menjadi yurisdiksinya, tetapi pembekuan rekening atau perampasan properti di negara lain umumnya membutuhkan tindakan dari otoritas yang berwenang di negara tersebut.
Dengan kata lain, Indonesia mungkin mempunyai dasar hukum untuk meminta pengembalian aset, tetapi tidak otomatis memiliki kekuasaan untuk mengeksekusi putusan pengadilannya di negara lain.
Apa Perbedaan Tidak Ada Hubungan Diplomatik dan Tidak Ada Perjanjian MLA?
Dua keadaan ini sering dianggap sama, padahal konsekuensi hukumnya berbeda.
Hubungan diplomatik berkaitan dengan hubungan resmi antarpemerintah. Sementara itu, perjanjian MLA mengatur bantuan hukum dalam penanganan perkara pidana lintas negara, seperti pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran aset, dan tindakan tertentu terhadap hasil kejahatan.
Karena itu, ketiadaan hubungan diplomatik tidak serta-merta menghapus kewajiban yang mungkin timbul dari perjanjian multilateral yang mengikat kedua negara.
Ada tiga situasi yang perlu dibedakan.
Situasi | Peluang upaya hukum Indonesia | Kendala utama |
|---|---|---|
Tidak ada hubungan diplomatik, tetapi kedua negara terikat UNCAC | Permintaan bantuan dapat dijajaki berdasarkan ketentuan konvensi yang relevan | Prosedur hukum dan persyaratan negara tujuan |
Tidak ada perjanjian bilateral, tetapi negara tujuan bersedia membantu | MLA berdasarkan asas timbal balik atau mekanisme lain mungkin tersedia | Penerimaan permintaan dan hukum domestik |
Negara tujuan menolak bekerja sama dan tidak ada mekanisme hukum yang dapat digunakan | Peluang pemulihan menjadi sangat terbatas | Indonesia tidak dapat memaksakan tindakan penyitaan di wilayah negara tersebut |
Perbedaan ini penting karena strategi pemulihan aset harus dimulai dengan memeriksa hubungan hukum yang benar-benar tersedia, bukan hanya melihat apakah kedua negara memiliki kedutaan atau hubungan diplomatik formal.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah negara tujuan terikat pada konvensi yang relevan, apakah terdapat perjanjian lain, dan apakah hukum domestiknya memungkinkan pelaksanaan permintaan Indonesia.
Bagaimana UNCAC Membuka Jalan Pemulihan Aset Korupsi?
UNCAC merupakan instrumen internasional penting dalam pemberantasan korupsi. Indonesia mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konteks pemulihan aset, terdapat beberapa ketentuan yang relevan.
Pasal 51 UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental konvensi dan mewajibkan negara-negara pihak memberikan kerja sama serta bantuan seluas mungkin dalam konteks tersebut.
Pasal 46 UNCAC mengatur bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk meminta bantuan negara lain dalam memperoleh bukti dan menjalankan tindakan hukum yang sesuai.
Sementara itu, Pasal 53–55 UNCAC membahas mekanisme yang berkaitan dengan klaim kepemilikan, pengakuan hak negara yang dirugikan, serta kerja sama dalam perampasan aset.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak harus dipahami sebagai proses mengirimkan putusan pengadilan Indonesia ke luar negeri lalu menunggu uang dikembalikan. Prosesnya dapat melibatkan tindakan hukum di negara tempat aset berada.
Namun, UNCAC bukan izin bagi aparat Indonesia untuk memasuki wilayah negara lain dan menyita aset secara langsung. Penerapannya tetap bergantung pada status negara tujuan sebagai pihak konvensi, ketentuan yang relevan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Bisakah Indonesia Mengajukan MLA Tanpa Perjanjian Bilateral?
Bisa dijajaki. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang menjadi salah satu dasar hukum permintaan bantuan kepada negara lain.
MLA atau Mutual Legal Assistance merupakan mekanisme formal bagi suatu negara untuk meminta bantuan hukum kepada negara lain dalam penanganan perkara pidana. Dalam perkara korupsi, bantuan ini dapat berkaitan dengan dokumen perbankan, keterangan saksi, penelusuran rekening, pengumpulan bukti transaksi, hingga pembekuan atau penyitaan aset jika persyaratannya terpenuhi.
Ketiadaan perjanjian bilateral tidak selalu menutup kemungkinan MLA. Berdasarkan penjelasan otoritas pusat MLA Indonesia, bantuan dapat dijajaki melalui hubungan internasional dan prinsip timbal balik apabila tidak ada perjanjian yang berlaku.
Asas timbal balik berarti negara yang diminta dapat mempertimbangkan pemberian bantuan dengan memperhatikan kemungkinan bantuan serupa diberikan oleh negara peminta dalam kondisi yang sesuai. Namun, asas ini bukan jaminan bahwa permintaan Indonesia harus dikabulkan.
Negara tujuan tetap dapat memeriksa apakah permintaan tersebut memenuhi persyaratan hukum, apakah bukti yang disampaikan memadai, dan apakah tindakan yang diminta diperbolehkan dalam sistem hukumnya.
Sebagai contoh, suatu negara mungkin bersedia memberikan informasi mengenai kepemilikan perusahaan, tetapi belum tentu menyetujui pembekuan rekening. Tindakan pembekuan dan perampasan memiliki konsekuensi hukum yang lebih besar sehingga dapat membutuhkan dasar dan prosedur tambahan.
Informasi resmi mengenai mekanisme tersebut dapat ditelusuri melalui Otoritas Pusat MLA Indonesia dan UU Nomor 1 Tahun 2006.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 5Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 8Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil






