Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif, berupa pembekuan izin, yang disertai kewajiban paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam korporasi penanggung jawab konsesi.
Penjatuhan sanksi ini menjadi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa tindakan tegas ini membuktikan komitmen pemerintah menyasar seluruh pihak yang terlibat karhutla, termasuk entitas bisnis besar.
"Perintah bapak presiden bahwa penegakkan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," jelasnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
Keputusan ini menambah daftar panjang pelaku usaha di sektor kehutanan yang menerima sanksi akibat karhutla.
Secara akumulatif, pemerintah telah menindak puluhan perusahaan yang terbukti melanggar pengelolaan lingkungan hidup.
"Jadi, per hari ini, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekositem terhadap enam perusahaan. Jadi, total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ujar Raja Juli.
Dengan tambahan ini, akumulasi total 32 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif mencakup luas konsesi sebesar 1.931.115 hektare dengan total area terbakar mencapai 18.489 hektare.
Selain sanksi administrasi, pemerintah juga membuka peluang penindakan ke jalur pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 7Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






