Akurat Logo

Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Sambut Aturan Penguatan Prioritas Produk Dalam Negeri di KEK

Yosi Winosa | 21 Oktober 2026, 19:59 WIB
Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Sambut Aturan Penguatan Prioritas Produk Dalam Negeri di KEK
Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan Widjaja (kiri).

AKURAT.CO Di tengah ketimpangan persaingan yang dinilai membatasi peluang produsen peralatan listrik dalam negeri memasok kebutuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menyambut terbitnya Surat Edaran Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di KEK.

APPI menilai arahan untuk mengutamakan produk dalam negeri ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar bagi produsen yang telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, termasuk yang beroperasi di luar KEK.

Menurut Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan Widjaja, penguatan prioritas tersebut penting di tengah ketimpangan persaingan yang sebelumnya disoroti bersama Schneider Electric Indonesia dalam sidang aduan kanal debottlenecking yang digelar oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) Kementerian Keuangan pada Juli lalu.

Baca Juga: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, IESR Desak Perbaikan Pasokan BBM dan Listrik

APPI melihat insentif bagi investasi baru di KEK belum diimbangi dengan dukungan yang setara bagi produsen dalam negeri yang telah beroperasi di luar KEK dan berupaya memasok kebutuhan proyek KEK.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK ini mengarahkan badan usaha pembangun dan pengelola serta pelaku usaha di KEK untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam pembangunan, kegiatan usaha, dan/atau penggunaan bahan baku industri.

Arahan ini diperkuat melalui pertimbangan atas barang yang sudah diproduksi di Indonesia dalam penerbitan masterlist, fasilitasi produsen dalam negeri sesuai kebutuhan usaha di KEK, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya. Surat edaran juga mengatur pelaporan pelaksanaan kepada Ketua Dewan Nasional KEK paling sedikit sekali dalam tiga bulan.

Investasi yang masuk ke KEK perlu turut membuka peluang bagi produsen peralatan listrik yang telah membangun fasilitas produksi, mengembangkan keahlian tenaga kerja, dan menciptakan nilai tambah di Indonesia.

"Karena itu, kami menyambut penguatan daya saing produk dalam negeri sebagai langkah positif untuk memperluas akses pasar, khususnya di KEK,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Salah satu tantangan yang disoroti APPI adalah ketimpangan daya saing akibat perbedaan insentif dan perlakuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.