PDIP: Polemik Ijazah Gibran Bukan Urusan Pribadi Antartokoh Politik, tapi Soal Konstitusi

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menegaskan, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dilihat dalam perspektif konstitusi, bukan sebagai persoalan pribadi antartokoh politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin merespons langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran.
Menurut Komarudin, penegakan konstitusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan merupakan tanggung jawab seluruh anggota DPR, tanpa memandang latar belakang partai politik.
Ia mengaku telah lebih dahulu menyuarakan persoalan tersebut dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pandangannya sempat menuai kritik dari berbagai pihak.
"Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK. Iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya. Tapi kemudian di-bully di mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya," ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan perlu ditanggapi melalui mekanisme yang sesuai, bukan dipersempit menjadi konflik personal.
"Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk di mana-mana saya bicara. Begitu. Tapi begini, kita jangan masalah ini bawa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum," tegasnya.
Komarudin juga mengingatkan bahwa kewajiban menjaga konstitusi melekat pada seluruh anggota DPR.
Menurutnya, sumpah jabatan yang diucapkan para wakil rakyat merupakan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia," tutur Komarudin.
Meski menekankan pentingnya melihat polemik tersebut dari perspektif konstitusi, Komarudin menegaskan pernyataannya tidak mewakili sikap resmi Fraksi PDIP di DPR.
Ia menyebut pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
"Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









